GridOto.com - Nominal tarif pajak kendaraan tiap wilayah di Indonesia ternyata berbeda-beda.
Tergantung kebijakan pemerintah provinsi masing-masing.
Kepala Bapenda Kalimantan Timur, Ismiati, mengatakan, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim saat ini diklaim paling rendah atau termurah di seluruh Indonesia, yakni sebesar 0,8 persen.
Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya 8 persen.
Dia memastikan, kebijakan pajak daerah yang berlaku saat ini tidak membebani masyarakat.
"Kalau pajak di Kaltim enggak ada masalah. Tarif pajak kendaraan bermotor kita paling rendah se-Indonesia, yaitu 0,8 persen," kata Ismiati, (8/9/25) menukil Kompas.com.
"Untuk BBNKB hanya 8 persen, padahal dulu 15 persen," sambungnya.
Baca Juga: Mobil Ini Sakti, Mau Berapapun Tarif Pajak Opsen Cuma Bayar Rp 0
Ia menjelaskan, perubahan tarif berlaku sejak Januari 2025.
Semula, PKB di provinsi Kaltim ditetapkan 1,75 persen, namun dianggap terlalu memberatkan masyarakat.
Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Kaltim, tarif diturunkan secara bertahap hingga akhirnya diputuskan sebesar 0,8 persen.
"Awalnya kita rencanakan 1,1 persen, lalu 1 persen, dan 0,9 persen. Tapi setelah dihitung tetap berat. Akhirnya diputuskan 0,8 persen. Itu paling rendah di Indonesia," ucapnya.
Ismiati mengungkapkan, penurunan tarif membuat banyak masyarakat kaget karena nominal pajak kendaraan yang mereka bayarkan jauh lebih kecil dibanding sebelumnya.
"Banyak yang telepon saya, kaget kok bayar pajak lebih murah. Saya bilang memang benar, tarif kita sudah berubah," ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini berdampak pada penerimaan daerah.
Baca Juga: Ces Pleng, Begini Cara Lolos Dari Jeratan Kenaikan Tarif Pajak Progresif 1 Persen
Target pajak tahun 2025 sebesar Rp 1,5 triliun diperkirakan tidak tercapai, dengan realisasi sekitar Rp 800 miliar.
"Tentu ada dampak, tapi sejak awal kita sudah sadar. Kebijakan ini lahir dari kesepakatan bersama DPRD, tujuannya meringankan masyarakat," jelasnya.
Selain PKB dan BBNKB, Pemprov Kaltim juga mempertahankan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di angka 7,5 persen, lebih rendah dari batas maksimal 10 persen.
Untuk pajak alat berat, tarif dipotong separuh menjadi 0,1 persen.
Adapun pajak air permukaan juga ditetapkan rendah dengan target penerimaan kecil.
"Prinsipnya jangan sampai pajak membebani masyarakat maupun pelaku usaha. Semua kita buat serendah mungkin," ucap Ismiati.
Lebih lanjut, Ismiati menegaskan, Gubernur Kaltim tidak pernah mengarahkan untuk menaikkan pajak.
Baca Juga: Khusus Jakarta, Tarif Pajak Kendaraan Jadi Segini Mulai Pekan Depan
Sebaliknya, pemerintah daerah diminta mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) lain di luar pajak.
"Pak Gubernur minta kami optimalkan PAD dari retribusi, pemanfaatan aset, dan BUMD. Itu sebabnya ada seleksi ulang direksi BUMD, supaya bisa lebih baik," terang Ismiati.
Ia menambahkan, latar belakang Gubernur sebagai pengusaha dinilai menjadi modal dalam mengelola strategi peningkatan PAD.
"Arahnya memang ke sektor usaha, bukan ke pajak," tuturnya.
Ismiati memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan pajak dalam waktu dekat.
"Pak Gubernur belum pernah sekalipun memberi arahan untuk menaikkan pajak. Jadi masyarakat tenang saja. Kaltim memang provinsi dengan tarif pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia," tandasnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR