Semula, PKB di provinsi Kaltim ditetapkan 1,75 persen, namun dianggap terlalu memberatkan masyarakat.
Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Kaltim, tarif diturunkan secara bertahap hingga akhirnya diputuskan sebesar 0,8 persen.
"Awalnya kita rencanakan 1,1 persen, lalu 1 persen, dan 0,9 persen. Tapi setelah dihitung tetap berat. Akhirnya diputuskan 0,8 persen. Itu paling rendah di Indonesia," ucapnya.
Ismiati mengungkapkan, penurunan tarif membuat banyak masyarakat kaget karena nominal pajak kendaraan yang mereka bayarkan jauh lebih kecil dibanding sebelumnya.
"Banyak yang telepon saya, kaget kok bayar pajak lebih murah. Saya bilang memang benar, tarif kita sudah berubah," ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini berdampak pada penerimaan daerah.
Baca Juga: Ces Pleng, Begini Cara Lolos Dari Jeratan Kenaikan Tarif Pajak Progresif 1 Persen
Target pajak tahun 2025 sebesar Rp 1,5 triliun diperkirakan tidak tercapai, dengan realisasi sekitar Rp 800 miliar.
"Tentu ada dampak, tapi sejak awal kita sudah sadar. Kebijakan ini lahir dari kesepakatan bersama DPRD, tujuannya meringankan masyarakat," jelasnya.
Selain PKB dan BBNKB, Pemprov Kaltim juga mempertahankan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di angka 7,5 persen, lebih rendah dari batas maksimal 10 persen.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR