Sementara pelaku S diamankan di wilayah Cikarang, Bekasi.
Enjo menyebut, saat dilakukan penangkapan, satu orang pelaku berinisial E dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri.
"Kita melakukan penyelidikan selama tiga bulan, kita profiling pelaku. Kemudian, saat penangkapan kita melakukan tindakan tegas terukur karena salah satu pelaku berusaha melarikan diri," ujar dia.
Saat melakukan aksi kejahatannya, para pelaku tak segan untuk melukai korbannya dengan golok.
Selain itu, mereka juga membawa senjata api mainan sejenis korek gas untuk menakut-nakuti korbannya.
"Mereka residivis, sudah lima kali keluar penjara dari tahun 2008 hingga sekarang," imbuhnya.
Baca Juga: Polda Periksa Kapolsek Cikarang Utara, Buntut Perintah Anak Buah Lepasin Maling Motor
"Mereka itu target harian, seminggu lima kali. Hanya hari Selasa dan Sabtu saja mereka libur," sambung dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini kita masih kejar satu pelaku penadah lainnya," pungkas dia.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR