Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ASN Serakah, Simpan Uang Korupsi Paskibraka Rp 59 Juta di Bagasi Jok Yamaha Aerox 155

Irsyaad W - Senin, 8 September 2025 | 12:30 WIB
Kabid Kesbangpol Kabupaten Buton Tengah, LMJ (53) terkena OTT Tim Tipikir Satreskrim Polres Buton Tengah dalam kasus korupsi dana konsumsi paskibraka Rp 59 juta
Dok. Satreskrim Polres Buton Tengah
Kabid Kesbangpol Kabupaten Buton Tengah, LMJ (53) terkena OTT Tim Tipikir Satreskrim Polres Buton Tengah dalam kasus korupsi dana konsumsi paskibraka Rp 59 juta

GridOto.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) serakah diringkus Polisi di jalan.

Ia tertangkap basah menyimpan uang korupsi dana konsumsi Paskibraka sebesar Rp 59 juta di bagasi jok Yamaha Aerox 155.

Pelakunya Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial LMJ (53).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton Tengah di jalan raya, (3/9/25).

"Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan lima puluh senilai Rp 59 juta," kata Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, melalui pesan singkat, (7/9/25) mengutip Kompas.com.

Uang tunai tersebut disembunyikan pelaku dalam kantong plastik hitam dan disimpan di bagasi jok Yamaha Aerox yang dikendarainya.

Polisi kemudian menyita uang puluhan juta tersebut dan juga telepon genggam milik pelaku LMJ sebagai barang bukti.

Baca Juga: KPK Bredel Korupsi Anggota DPR RI Satori, 15 Unit Mobil Mulai Brio, Fortuner Sampai Alphard Diangkut

LMJ kemudian diarahkan naik mobil milik polisi dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Buton Tengah.

"(Penangkapan) ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada permintaan dana dari penyedia oleh salah seorang ASN yang bertugas pada Kesbangpol Buton Tengah," ujarnya.

Busrol menjelaskan, anggaran untuk Paskibraka mencapai sekitar Rp 700 juta, salah satu item anggaran yakni makan minum sebesar Rp 180 juta, pelaku LMJ meminta fee Rp 59 juta.

"Kegiatan ini tangkap tangan salah satu item kegiatan Paskibraka yakni makan dan minum. Setelah melalui proses penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," ucap Busrol.

Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah, ia dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa