KPK Bredel Korupsi Anggota DPR RI Satori, 15 Unit Mobil Mulai Brio, Fortuner Sampai Alphard Diangkut

By , Kamis, 04 September 2025 | 09:30 WIB

Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner anggota DPR RI, Satori yang disita KPK kini berada di Rupbasan Kelas 1 Cirebon (Muhamad Syahri Romdhon/Kompas.com)

GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membredel kasus korupsi dua anggota DPR RI asal Cirebon, Jawa Barat yaitu Satori dan Heru Gunawan.

Dalam kasus ini, KPK mengangkut 15 mobil milik Satori mulai dari Honda Brio, Toyota Kijang Innova, Fortuner sampai Alphard dari 1-2 September 2025.

Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (7/8/25).

Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kena OTT, Puluhan Mobil dan Dua Ducati Wamen Immanuel Ebenezer Disita KPK

Deretan mobil anggota DPR RI, Satori yang disita KPK atas kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023 (Dok. KPK)

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.