Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Motor Bekas Tanpa STNK, Bisa Dibuatkan Baru, Begini Cara dan Syaratnya

Rudy Hansend - Senin, 8 September 2025 | 15:00 WIB
Motor bekas tanpa STNK
Rudy Hansend
Motor bekas tanpa STNK

Untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya.

Antara lain BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Setelah selesai melakukan proses balik nama, lalu mengurus balik nama BPKB di Polda setelah itu membayar pajak kendaraan, mendapatkan STNK baru dan plat nomor dengan identitas baru.

Proses balik nama BPKB dan STNK hilang dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa