GridOto.com - Melakukan pembelian kendaraan bermotor, baiknya dengan kondisi surat-surat lengkap, seperti STNK dan BPKB.
Tapi banyak juga yang menawarkan misalnya motor bekas dengan kondisi yatim alias tidak dilengkepi dengan STNK, alasannya banyak mulai dari hilang hingga rusak.
Saat kondisi seperti ini, konsumen biasanya tergoda karena harga yang dibanderolkan untuk motor bekas ini lebih murah ketimbang yang komplit.
Bila membeli motor bekas tanpa STNK, ternyata bisa dibuatkan baru. Simak cara dan syaratnya secara resmi jadi legal lagi di jalan.
Namun perlu diingat bahwa motor bekas tanpa STNK yang dimaksud karena benar-benar hilang.
Tentu bukan karena unit motor tersebut dari hasil penggelapan atau curian.
"Untuk mendapatkan STNK yang baru, pertama mengajukan permohonan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat," kata Lili karyawan biro jasa Bahagia di BSD Tangerang kepada GridOto.
Surat kehilangan ini berfungsi untuk blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan orang lain.
Baca Juga: Pilihan Motor Bekas Harga Mulai Rp 5 Jutaan, Simak Mereknya
Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya.
Antara lain BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Setelah selesai melakukan proses balik nama, lalu mengurus balik nama BPKB di Polda setelah itu membayar pajak kendaraan, mendapatkan STNK baru dan plat nomor dengan identitas baru.
Proses balik nama BPKB dan STNK hilang dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR