Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fakta Baru Truk Tangki Kencing Sembarangan di Ciliwung, DLH Bekasi Sebut Tak Ada Izin

Ferdian - Jumat, 5 September 2025 | 19:45 WIB
Truk tangki tinja yang tepergok buang muatan sembarangan ke kali Ciliwung dari atas tol Cijago, (31/8/25)
Dok. Istimewa/Kompas.com
Truk tangki tinja yang tepergok buang muatan sembarangan ke kali Ciliwung dari atas tol Cijago, (31/8/25)

GridOto.com - Fakta baru terungkap dari kejadian truk tangki buang cairan kuning bau ke Ciliwung.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyebut truk tersebut tidak mempunyai izin usaha.

"Kita coba cek perizinan usahanya milik Pak Julfikar (pengelola), ternyata juga belum punya tuh, makanya dia masuknya ke perorangan. Karena kalau perusahaan kan harus punya perizinan," ucap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky, Kamis (4/9/2025).

Andy Frengky juga meminta pengelola truk mengurus perizinan supaya  bisa beroperasi.

"Mereka harus melengkapi (perizinan) untuk bisa melakukan itu," ujarnya melansir Kompas.com.

Bukan hanya itu, Andy menambahkan pengelola juga harus melakukan kerja sama dengan pihak pengelola air limbah domestik.

"Juga harus ada MOU ke pengelola limbah domestik yang memiliki izin resmi," katanya.

Baca Juga: Jengkelin, Ini Alasan Sopir Truk Tangki Buang Cairan Kuning Bau ke Ciliwung

DLH juga mewajibkan pemilik usaha untuk segera melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya surat arahan.

Ditanya apakah ada sanksi denda untuk pengelola usaha truk sedot tinja itu, Andy mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan untuk mengurus izin.

Sebelumnya, truk tinja bernomor polisi B 9231 KNA terekam tengah membuang limbah sembarangan ke Kali Ciliwung, Kota Depok, dari ruas Jalan Tol Cinere–Jagorawi (Cijago) pada Minggu (31/8/2025).

Truk tersebut diketahui berdomisili usaha di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, mengatakan temuan itu diperoleh setelah Pemkot menindaklanjuti laporan warga.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa truk tinja tersebut berdomisili usaha di Kota Bekasi,” kata Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Abdul Rahman menuturkan, DLHK Depok sudah mengirimkan surat resmi ke DLHK Kota Bekasi untuk memberikan penindakan kepada pelaku, termasuk sanksi administratif.

Surat tersebut dilayangkan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (2/9/2025).

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa