GridOto.com - Fakta baru terungkap dari kejadian truk tangki buang cairan kuning bau ke Ciliwung.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyebut truk tersebut tidak mempunyai izin usaha.
"Kita coba cek perizinan usahanya milik Pak Julfikar (pengelola), ternyata juga belum punya tuh, makanya dia masuknya ke perorangan. Karena kalau perusahaan kan harus punya perizinan," ucap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky, Kamis (4/9/2025).
Andy Frengky juga meminta pengelola truk mengurus perizinan supaya bisa beroperasi.
"Mereka harus melengkapi (perizinan) untuk bisa melakukan itu," ujarnya melansir Kompas.com.
Bukan hanya itu, Andy menambahkan pengelola juga harus melakukan kerja sama dengan pihak pengelola air limbah domestik.
"Juga harus ada MOU ke pengelola limbah domestik yang memiliki izin resmi," katanya.
Baca Juga: Jengkelin, Ini Alasan Sopir Truk Tangki Buang Cairan Kuning Bau ke Ciliwung
DLH juga mewajibkan pemilik usaha untuk segera melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya surat arahan.
Ditanya apakah ada sanksi denda untuk pengelola usaha truk sedot tinja itu, Andy mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan untuk mengurus izin.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR