Sebelumnya, truk tinja bernomor polisi B 9231 KNA terekam tengah membuang limbah sembarangan ke Kali Ciliwung, Kota Depok, dari ruas Jalan Tol Cinere–Jagorawi (Cijago) pada Minggu (31/8/2025).
Truk tersebut diketahui berdomisili usaha di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, mengatakan temuan itu diperoleh setelah Pemkot menindaklanjuti laporan warga.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa truk tinja tersebut berdomisili usaha di Kota Bekasi,” kata Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Abdul Rahman menuturkan, DLHK Depok sudah mengirimkan surat resmi ke DLHK Kota Bekasi untuk memberikan penindakan kepada pelaku, termasuk sanksi administratif.
Surat tersebut dilayangkan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (2/9/2025).
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR