Fakta penyelidikan polisi menyebutkan jika modus operandi tersangka PR masuk ke garasi rumah korban yang kebetulan tidak berpintu.
Saat mendapatkan mobil incaran, tersangka lalu merusak pintu samping mobil dan membobol rumah kunci menggunakan semacam alat.
Alat tersebut adalah kunci T yang kerap digunakan para pelaku kejahatan curanmor.
Ketika ditangkap tersangka PR merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, khususnya pikap dan motor.
Tersangka PR melalukan pencurian kendaraan di berbagai tempat berbeda.
Wilayah operasinya ada di Lumajang, wilayah Kecamatan Yosowilangun dan Kunir, serta dua kali melakukan pencurian di Jember.
Sementara itu, tersangka SK yang berafiliasi dengan seseorang yang dapat membeli mobil curian, menjualnya dengan harga murah.
Baca Juga: Dua Maling Spesialis Pikap Terduduk Lemas, Trik Jual Eceran Terendus
Satu unit pikap L300 hasil curian dijual tersangka ke Sampang, Madura dengan harga tak lebih dari Rp 20 juta.
“Pengakuan penadah kendaraan L300 hasil curian sudah tiga kali dilarikan ke wilayah Sampang dan dijual dengan harga Rp 20 juta per unit," Jelas Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Selasa (2/9/2025).
Di sisi lain, mobil Mitsubishi L300 berhasil dikembalikan ke pemilik yakni M Hilmi untuk selanjutnya digunakan sebagai operasional usaha rumah potong ayam.
"Insya Allah untuk kendaraan lain yang masih dalam pencarian juga akan segera kita ungkap, karena sudah ada titik terang," harapnya melansir Surya.co.id.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR