Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Ini Alasan Pajak Kendaraan Dinas TNI-Polri Tidak Kena Pajak

Ferdian - Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi mobil dinas
Pipit Maulidiya/TribunJatim.com
Ilustrasi mobil dinas

GridOto.com - Bayar Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah hal wajib bagi pengguna kendaraan.

Entah itu kendaraan dinas atau pribadi.

Pajak ini nantinya berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang lebih baik.

Perlu yang kalian ketahui kalau tarif PKB ditentukan berdasarkan beberapa faktor.

Seperti nilai jual kendaraan, kapasitas mesin, serta status kepemilikan kendaraan tersebut.

Pertanyaannya, apakah tarif pajak kendaraan dinas dengan kendaraan pribadi sama?

Mengingat status kepemilikan yang berbeda dan adanya kode khusus pada pelat nomor kendaraan dinas, hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut.

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, tarif pajak untuk kendaraan bermotor pribadi dan dinas berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tarif PKB untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan/penguasaan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen,” ujarnya melansir Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Mobil Dinas Brimob Enteng Terobos Lampu Merah, Tabrak Pemotor Berakhir Cuma Jabat Tangan

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Pergub No. 64 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kendaraan dinas dikenakan tarif yang jauh lebih rendah, yakni 0,5 persen.

Menariknya, kendaraan dinas yang digunakan oleh TNI dan Polri tidak dikenakan pajak kendaraan.

“Pajak kendaraan bermotor dinas TNI/Polri tidak dikenakan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf b UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menyebutkan bahwa kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dikecualikan dari obyek PKB,” jelasnya mengutip Kompas.com.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif pajak kendaraan dinas umumnya lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi.

Hal ini disebabkan oleh status kepemilikan kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset negara atau instansi pemerintah.

Dengan begitu, terdapat perbedaan yang jelas antara tarif pajak kendaraan dinas dan kendaraan pribadi yang harus dipatuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa