Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemuda Durhaka, Maling Mitsubishi Pajero Sport Milik Ortu Kandung Demi Tebusan Rp 10 Juta

Irsyaad W - Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono dan jajaran saat jumpa pers kasus pemuda maling Mitsubishi Pajero Sport milik orang tuanya sendiri untuk minta tebusan Rp 10 juta
Dok. RRI
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono dan jajaran saat jumpa pers kasus pemuda maling Mitsubishi Pajero Sport milik orang tuanya sendiri untuk minta tebusan Rp 10 juta

GridOto.com - Pemuda durhaka, mencuri Mitsubishi Pajero Sport orang tua kandung demi tebusan Rp 10 juta.

Yakni dilakukan AN (17) asal Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Aksinya dibantu dua temannya, AR (18) dari Kecamatan Maesan dan MZ (17) dari Kecamatan Grujugan, yang juga masih berstatus pelajar.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, (23/8/25).

Kala itu, AN menghubungi AR dan MZ untuk datang ke rumahnya di Tamanan.

Sesampainya di lokasi, AN langsung menyerahkan kunci Pajero Sport milik orang tuanya kepada AR, yang berperan sebagai eksekutor.

Sementara itu, MZ bertugas mengantar AR menggunakan motor.

Baca Juga: Orang Tua di Surabaya Penjarakan Anak Sendiri Karena Gengsi Menantu, Urusan 14 Motor dan 1 Mobil

Sekitar pukul 11.00 WIB, AR dan MZ kembali ke rumah AN untuk menjemputnya.

Ketiganya kemudian membawa kabur Pajero Sport tersebut tanpa sepengetahuan keluarga.

"Rencana mereka tidak berhenti di situ. Mobil curian itu dibawa ke wilayah Sukowono, Kabupaten Jember, dengan tujuan meminta tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga AN," ungkap Harto menukil Kompas.com.

Namun, rencana ketiga remaja ini gagal.

Tim Satreskrim Polres Bondowoso keburu menangkap mereka di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, berkat informasi dari lapangan.

Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk Mitsubishi Pajero Sport, STNK asli, kunci remote dan Honda Vario 125 yang digunakan dalam aksi pencurian.

Harto menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Baca Juga: Seorang Anak Tega Tabrak Ayah Sendiri Pakai Innova, Awalnya Cuma Cari Angin

Kasus ini, menurut Harto, menjadi tamparan keras bagi keluarga dan masyarakat.

"Sungguh miris, seorang anak tega mengkhianati orang tuanya sendiri dengan merencanakan pencurian. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja," tegas dia.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa