Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tambah Lagi, Toyota Alphard Diangkut KPK Dari Rumah Dinas Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Irsyaad W - Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Toyota All New Alphard yang disita KPK dari rumah dinas Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan
Haryanti Puspa Sari/Kompas.com
Toyota All New Alphard yang disita KPK dari rumah dinas Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan

KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan, (20/8/25).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, (22/8/25).

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

Baca Juga: Mengejutkan, Pelat Nomor Nissan GT-R R35 Wamenaker Noel Ebenezer Bermasalah

Dua motor Ducati milik Immanuel Ebenezer ikut  disita KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) dan ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Tribunnews/ Irwan Rimawan
Dua motor Ducati milik Immanuel Ebenezer ikut disita KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) dan ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

"Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," kata Setyo.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa