GridOto.com - Tidak semua konsumen yang membeli mobil baru langsung menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik.
Padahal, sistem BPKB elektronik telah diberlakukan secara nasional.
Salah satu tenaga penjual dari dealer mobil di wilayah Bekasi mengungkapkan, masih ada konsumen yang menerima BPKB versi lama.
"Untuk BPKB masih yang versi lama (belum dapat BPKB elektronik)," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sistem BPKB elektronik sudah diluncurkan secara nasional, implementasinya belum merata.
Saat ini, layanan BPKB elektronik baru berjalan di tingkat polda, sementara di Polres-polres masih dalam proses penyesuaian.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa seharusnya konsumen yang membeli kendaraan baru sudah mendapatkan BPKB dalam bentuk elektronik.
"Harusnya sudah dapat (BPKB Elektronik)," kata Kasubdit BPKB Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, kepada GridOto.com, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan bahwa BPKB elektronik memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya adalah keamanan data dan kemudahan dalam proses administrasi.
Baca Juga: Pantas Orang Makin Susah Beli Mobil Baru Ini Sebabnya
Di dalam BPKB elektronik sudah tercantum lengkap identitas pemilik kendaraan dan dapat terintegrasi dengan layanan digital lainnya.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung kepada dealer maupun pihak kepolisian setempat jika belum mendapatkan BPKB elektronik setelah membeli kendaraan baru.
Berikut ini adalah syarat dan proses untuk mendapatkan BPKB elektronik (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) berdasarkan kebijakan Korlantas Polri yang berlaku saat ini:
Syarat Mendapatkan BPKB Elektronik
1. Pembelian Kendaraan Baru
BPKB elektronik secara otomatis diterbitkan untuk kendaraan baru melalui dealer resmi.
Dealer akan mengurus registrasi kendaraan dan pengajuan BPKB ke pihak kepolisian (melalui Samsat/Polda).
2. Identitas Pemilik
Pemilik harus memiliki:
Baca Juga: Berburu Mobil Baru Harga Rp 100 Jutaan di GIIAS 2025, Berikut Pilihannya
- KTP elektronik (e-KTP) untuk WNI
- KITAS atau paspor
Untuk WNA Nama di faktur pembelian dan STNK harus sesuai dengan data identitas.
Dokumen Pendukung
Biasanya disiapkan oleh dealer, tapi jika mengurus sendiri, berikut dokumen yang dibutuhkan:
- Faktur pembelian kendaraan
- Formulir permohonan BPKB
- Bukti pembayaran kendaraan bermotor (PKB/BBNKB)
- Hasil cek fisik kendaraan
- KTP asli dan fotokopi
3. Registrasi di Polda (Bukan Polres)
Untuk saat ini, penerbitan BPKB elektronik masih dilakukan di tingkat Polda, belum semua Polres menyediakan layanan ini.
Sekadar informasi, jika sobat GridOto membeli mobil baru tapi mendapatkan BPKB fisik, itu bisa jadi karena Polda atau Polres setempat belum menerapkan sistem elektronik secara penuh.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR