Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Mobil Baru, Kok Belum Dapat BPKB Elektronik? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 25 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi mobil baru
Ryan/GridOto.com
Ilustrasi mobil baru

GridOto.com - Tidak semua konsumen yang membeli mobil baru langsung menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik.

Padahal, sistem BPKB elektronik telah diberlakukan secara nasional.

Salah satu tenaga penjual dari dealer mobil di wilayah Bekasi mengungkapkan, masih ada konsumen yang menerima BPKB versi lama.

"Untuk BPKB masih yang versi lama (belum dapat BPKB elektronik)," ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa meskipun sistem BPKB elektronik sudah diluncurkan secara nasional, implementasinya belum merata.

Saat ini, layanan BPKB elektronik baru berjalan di tingkat polda, sementara di Polres-polres masih dalam proses penyesuaian.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa seharusnya konsumen yang membeli kendaraan baru sudah mendapatkan BPKB dalam bentuk elektronik.

"Harusnya sudah dapat (BPKB Elektronik)," kata Kasubdit BPKB Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, kepada GridOto.com, Senin (25/8/2025).

BPKB Elektronik atau e-BPKB
Dok. Ditlantas Polda Aceh
BPKB Elektronik atau e-BPKB

Ia menambahkan bahwa BPKB elektronik memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya adalah keamanan data dan kemudahan dalam proses administrasi.

Baca Juga: Pantas Orang Makin Susah Beli Mobil Baru Ini Sebabnya

Di dalam BPKB elektronik sudah tercantum lengkap identitas pemilik kendaraan dan dapat terintegrasi dengan layanan digital lainnya.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung kepada dealer maupun pihak kepolisian setempat jika belum mendapatkan BPKB elektronik setelah membeli kendaraan baru.

Berikut ini adalah syarat dan proses untuk mendapatkan BPKB elektronik (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) berdasarkan kebijakan Korlantas Polri yang berlaku saat ini:

Syarat Mendapatkan BPKB Elektronik

1. Pembelian Kendaraan Baru

BPKB elektronik secara otomatis diterbitkan untuk kendaraan baru melalui dealer resmi.

Dealer akan mengurus registrasi kendaraan dan pengajuan BPKB ke pihak kepolisian (melalui Samsat/Polda).

2. Identitas Pemilik

Pemilik harus memiliki:

Baca Juga: Berburu Mobil Baru Harga Rp 100 Jutaan di GIIAS 2025, Berikut Pilihannya

- KTP elektronik (e-KTP) untuk WNI

- KITAS atau paspor

Untuk WNA Nama di faktur pembelian dan STNK harus sesuai dengan data identitas.

Dokumen Pendukung

Biasanya disiapkan oleh dealer, tapi jika mengurus sendiri, berikut dokumen yang dibutuhkan:

- Faktur pembelian kendaraan

- Formulir permohonan BPKB

- Bukti pembayaran kendaraan bermotor (PKB/BBNKB)

- Hasil cek fisik kendaraan

- KTP asli dan fotokopi

3. Registrasi di Polda (Bukan Polres)

Untuk saat ini, penerbitan BPKB elektronik masih dilakukan di tingkat Polda, belum semua Polres menyediakan layanan ini.

Sekadar informasi, jika sobat GridOto membeli mobil baru tapi mendapatkan BPKB fisik, itu bisa jadi karena Polda atau Polres setempat belum menerapkan sistem elektronik secara penuh.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa