- KITAS atau paspor
Untuk WNA Nama di faktur pembelian dan STNK harus sesuai dengan data identitas.
Dokumen Pendukung
Biasanya disiapkan oleh dealer, tapi jika mengurus sendiri, berikut dokumen yang dibutuhkan:
- Faktur pembelian kendaraan
- Formulir permohonan BPKB
- Bukti pembayaran kendaraan bermotor (PKB/BBNKB)
- Hasil cek fisik kendaraan
- KTP asli dan fotokopi
3. Registrasi di Polda (Bukan Polres)
Untuk saat ini, penerbitan BPKB elektronik masih dilakukan di tingkat Polda, belum semua Polres menyediakan layanan ini.
Sekadar informasi, jika sobat GridOto membeli mobil baru tapi mendapatkan BPKB fisik, itu bisa jadi karena Polda atau Polres setempat belum menerapkan sistem elektronik secara penuh.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR