Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada, SIM Tidak Aktif Bikin Konfirmasi Tilang ETLE Gagal Total

M. Adam Samudra - Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Posko Pengaduan Tilang Elektronik (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Posko Pengaduan Tilang Elektronik (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
  • Lengkapi informasi pribadi, termasuk:

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    • Nomor SIM yang masih aktif

    • Nomor handphone (WhatsApp) aktif

    • Lakukan konfirmasi pelanggaran sesuai dengan data yang muncul.

    • Pembayaran denda dilakukan melalui virtual account (BRIVA) yang tersedia dalam sistem.

  • Penting untuk Diperhatikan

    • Proses konfirmasi hanya akan berhasil jika data yang dimasukkan valid dan aktif.

    • Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga pelanggaran diselesaikan.

    • Jika surat konfirmasi tidak sampai karena menggunakan nomor tidak aktif, maka pelanggar berisiko tidak mengetahui status tilangnya.

    Pastikan data SIM dan nomor telepon dalam kondisi aktif saat melakukan konfirmasi ETLE.

    Menggunakan data orang lain memang dimungkinkan, tetapi berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pengiriman informasi dan surat tilang.

    Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

    Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



    KOMENTAR

    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    YANG LAINNYA

    loading
    SELANJUTNYA INDEX BERITA
    Close Ads X
    yt-1 in left right search line play fb gp tw wa