Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yamaha MT-25 Pinjaman Mertua Kembali, Irfan Sempat Pangling Karena Kelicikan Maling

Irsyaad W - Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:35 WIB
Irfan Kusdiyantoro, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi bahagia, Yamaha MT-25 pinjaman mertua ditemukan lagi setelah sempat hilang dimaling
Fitri Anggiawati/Kompas.com
Irfan Kusdiyantoro, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi bahagia, Yamaha MT-25 pinjaman mertua ditemukan lagi setelah sempat hilang dimaling

"Motor ini hilangnya 17 Juli, saya parkir di dalam pagar rumah," terang Irfan.

Dengan kunci tetap berada di motor, Irfan meninggalkan motor sport tersebut untuk berjalan kaki membeli makan di sekitar rumahnya.

Namun saat kembali, Yamaha MT-25 itu telah raib dan ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kini, motornya sudah kembali dan ia berkesempatan melihat langsung pelaku pencurian motornya tersebut.

Irfan mengaku kesal namun tetap bersyukur.

Baca Juga: Bu Guru Maidatul Dikejutkan Polisi, Honda Vario 125 Putih Ada di Depan Mata Usai Tragedi 10 Hari Lalu

"Alhamdulillah kembali, tadi lihat juga tadi agak kesal," tuturnya.

Sementara itu, Polresta Banyuwangi merilis enam tersangka pencurian yaitu DA (30) dan KE (40) sebagai eksekutor pencurian, serta YRS (45), AS (30), PH (40), dan JA (40) sebagai penadah.

"Peristiwa pencurian terjadi pada Juni, Juli dan Agustus di delapan tempat kejadian. Paling banyak bulan Agustus ada 5 TKP," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Sindikat maling motor ini memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci motor masih tertancap.

Mereka menyusuri berbagai lokasi untuk mencari motor yang kuncinya tergantung atau para pelaku tahu di mana kunci motor berada sebab masih terjangkau untuk diambil oleh pelaku.

Dari rangkaian pencurian yang dilakukan DA dan KR, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 motor, yaitu dua di antaranya merupakan kendaraan milik tersangka, dan 8 lainnya motor curian.

"Untuk eksekutor, kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," terang Rama.

Sementara untuk keempat penadah dikenai Pasal 480 ke-1E KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa