GridOto.com - Irfan Kusdiyantoro, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur lega bukan main.
Karena Yamaha MT-25 pinjaman mertua yang sempat hilang dimaling bisa kembali meski sudah berganti warna jadi hitam.
Motor sport naked 250 cc itu bisa kembali ke pelukannya setelah sindikat pencurian motor di Banyuwangi berhasil dibekuk Polisi.
Dalam rilis pengungkapan di Polresta Banyuwangi, total ada enam tersangka, terdiri dari dua maling dan empat lain penadah motor curian.
Total terdapat 10 barang bukti motor yang diamankan polisi. Salah satu motor tersebut Yamaha MT-25 milik Irfan .
"Motor saya aslinya perpaduan silver dan biru terang," kata Irfan, (12/8/25).
Setelah dicuri, Yamaha MT-25 yang dipinjamkan sang mertua kepadanya itu sudah berubah warna.
Baca Juga: Motor Dicuri, Korban Malah Terimakasih ke Pelaku karena Yamaha NMAX Jadi Keren Saat Ditemukan
Kelir diubah pencuri menjadi hitam sepenuhnya, bahkan mereka menambahkan detail kecil yang sebelumnya tak ada.
Bahkan Irfan perlu memastikan MT-25 tersebut adalah miliknya dengan meneliti detail-detail yang ada di motornya.
"Motor ini hilangnya 17 Juli, saya parkir di dalam pagar rumah," terang Irfan.
Dengan kunci tetap berada di motor, Irfan meninggalkan motor sport tersebut untuk berjalan kaki membeli makan di sekitar rumahnya.
Namun saat kembali, Yamaha MT-25 itu telah raib dan ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kini, motornya sudah kembali dan ia berkesempatan melihat langsung pelaku pencurian motornya tersebut.
Irfan mengaku kesal namun tetap bersyukur.
"Alhamdulillah kembali, tadi lihat juga tadi agak kesal," tuturnya.
Sementara itu, Polresta Banyuwangi merilis enam tersangka pencurian yaitu DA (30) dan KE (40) sebagai eksekutor pencurian, serta YRS (45), AS (30), PH (40), dan JA (40) sebagai penadah.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Juni, Juli dan Agustus di delapan tempat kejadian. Paling banyak bulan Agustus ada 5 TKP," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Sindikat maling motor ini memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci motor masih tertancap.
Mereka menyusuri berbagai lokasi untuk mencari motor yang kuncinya tergantung atau para pelaku tahu di mana kunci motor berada sebab masih terjangkau untuk diambil oleh pelaku.
Dari rangkaian pencurian yang dilakukan DA dan KR, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 motor, yaitu dua di antaranya merupakan kendaraan milik tersangka, dan 8 lainnya motor curian.
"Untuk eksekutor, kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," terang Rama.
Sementara untuk keempat penadah dikenai Pasal 480 ke-1E KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR