Proses evakuasi dilakukan cepat untuk memastikan lalu lintas kembali normal.
Barang bukti mobil kemudian dibawa ke Mako Lantas Polres Bangka Barat.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tarmizi dan rekannya berhasil keluar dari ruang kemudi saat kendaraan masih dalam posisi terbalik.
Meski selamat, Tarmizi tetap dikenai sanksi tilang setelah penyelidikan dan olah TKP rampung.
"Meskipun tidak diterbitkan laporan polisi (LP), pengemudi tetap dikenakan sanksi tilang karena mengemudi dalam kondisi tidak prima dan melampaui batas kecepatan aman,” tegas Yos.
Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR