Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Kayang Tatap Langit, Sopir Suzuki Carry Muatan Pisang Ini Malah Ditilang Polisi

Irsyaad W - Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:56 WIB
Kecelakaan tunggal Suzuki Carry muatan pisang terbalik di kawasan Taman Lokomobil, Mentok, Bangka Barat, Bangka Belitung
Dok. Polres Bangka Barat
Kecelakaan tunggal Suzuki Carry muatan pisang terbalik di kawasan Taman Lokomobil, Mentok, Bangka Barat, Bangka Belitung

GridOto.com - Kecelakaan tunggal dialami Suzuki Carry muatan pisang di kawasan Taman Lokomobil, Mentok, Bangka Barat, Bangka Belitung.

Carry pikap tersebut posisinya hingga kayang tatap langit alias terbalik.

Uniknya, sopir bernama Tarmizi yang menjadi korban malah ditilang Polisi.

Sanksi tilang itu didasari Tarmizi dinilai mengemudi ugal-ugalan dan membahayakan nyawa sendiri serta pengguna jalan lain.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, Polisi telah melakukan olah TKP dan menghimpun keterangan sejumlah saksi.

"Diduga karena mengemudi dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi kelelahan, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan saat melalui tikungan tajam di depan rumah dinas bupati," kata Yos kepada wartawan, (12/8/25) melansir Kompas.com.

Kecelakaan yang hampir merenggut nyawa itu terjadi malam hari, (10/8/25) lalu.

Baca Juga: Heboh Klakson Suzuki Carry Bunyi Terus di Lampu Merah Cirebon, Warga Niat Menegur Justru Syok

Bermula Suzuki Carry pikap warna putih yang dikemudikan Tarmizi dengan penumpang Jumadil, warga Air Bulin, Kecamatan Kelapa, melaju dari arah Lapas menuju Pasar Mentok membawa muatan pisang.

"Ban kanan mobil masuk ke bahu jalan, menyebabkan kendaraan terbalik," ujar Yos.

Proses evakuasi dilakukan cepat untuk memastikan lalu lintas kembali normal.

Barang bukti mobil kemudian dibawa ke Mako Lantas Polres Bangka Barat.

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tarmizi dan rekannya berhasil keluar dari ruang kemudi saat kendaraan masih dalam posisi terbalik.

Meski selamat, Tarmizi tetap dikenai sanksi tilang setelah penyelidikan dan olah TKP rampung.

"Meskipun tidak diterbitkan laporan polisi (LP), pengemudi tetap dikenakan sanksi tilang karena mengemudi dalam kondisi tidak prima dan melampaui batas kecepatan aman,” tegas Yos.

Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa