Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Semua Tahu, Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Tol Bisa Diminta Ganti Rugi Jika Kondisinya Begini

Irsyaad W - Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Mitsubishi Xpander berantakan setelah sabet Toyota Kijang Innova kemudian menghantam besi pembatas jalan tol Surabaya-Mojokerto
Dok. PJR Ditlantas Polda Jatim
Mitsubishi Xpander berantakan setelah sabet Toyota Kijang Innova kemudian menghantam besi pembatas jalan tol Surabaya-Mojokerto

GridOto.com - Belum semua orang tahu jika mengalami kecelakaan di jalan tol bisa dimintai bayaran oleh pengelola.

Terutama jika kecelakaan yang dialami sampai merusak fasilitas jalan tol.

Ini ibarat pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga'

Karena setiap ruas jalan tol, ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengoperasikannya dan melakukan perawatan.

Pengguna jalan tol harus bertanggung jawab kepada BUJT terkait seandainya merusak salah satu fasilitas.

"Iya, untuk semua tol (wajib ganti rugi). Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar Rachma Puspitas, Sekretaris Perusahaan PT Citra Waspphutowa, BUJT Tol Depok-Antasari (Desari), saat dihubungi belum lama ini melansir Kompas.com.

Dalam PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 86 ayat 3 sudah dijelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:

- Bagian-bagian jalan tol
- Perlengkapan jalan tol
- Bangunan pelengkap jalan tol
- Sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Baca Juga: Jadi Tahu, Segini Uang Santunan Jasa Raharja Untuk Korban Kecelakaan

Kondisi akhir Toyota Avanza setelah terpelanting tabrak besi pembatas ruas tol Jombang-Mojokerto
Dok. PJR Ditlantas Polda Jatim
Kondisi akhir Toyota Avanza setelah terpelanting tabrak besi pembatas ruas tol Jombang-Mojokerto

Belum lama ini, sempat juga viral di media sosial, warganet yang kebingungan ketika ditagih biaya ganti rugi setelah mengalami kecelakaan dengan menabrak crash cushion.

Crash cushion dirancang untuk menyerap energi benturan dan melindungi pengendara.

Cerita tersebut diunggah oleh akun Instagram @jkt.feed, belum lama ini.

Pada unggahan tersebut, terlihat warganet mengalami kecelakaan dengan menabrak crash cushion, tapi malah dimintai ganti rugi oleh BUJT.

Terlihat pada foto yang diunggah, kecelakaan terjadi di ruas jalan tol Cimanggis-Cibitung.

Biaya ganti ruginya juga cukup besar, yakni Rp 150 juta.

"Kalau untuk biayanya, bisa berbeda-beda, karena tiap BUJT punya vendor masing-masing. Tapi, biasanya BUJT akan segera memperbaiki kerusakan, baru kemudian ditagihkan ke pihak penyebab kerusakan," kata Rachma.

"Sebab, fasilitas yang ada di jalan tol itu harus segera diperbaiki jika ada kerusakan. Jadi, tidak bisa menunggu pihak yang menyebabkan kerusakan untuk membayar ganti rugi terlebih dahulu," ujarnya.

tangkap layar kejadian truk Fuso kesetanan sebakan Gerbang Tol Ciawi 2 Kota Bogor mengalami porak poranda, Senin (2/6/2025)
kolase Dok. Satlantas Polresta Bogor Kota dan Instagram @tribunbogor
tangkap layar kejadian truk Fuso kesetanan sebakan Gerbang Tol Ciawi 2 Kota Bogor mengalami porak poranda, Senin (2/6/2025)

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa