Belum lama ini, sempat juga viral di media sosial, warganet yang kebingungan ketika ditagih biaya ganti rugi setelah mengalami kecelakaan dengan menabrak crash cushion.
Crash cushion dirancang untuk menyerap energi benturan dan melindungi pengendara.
Cerita tersebut diunggah oleh akun Instagram @jkt.feed, belum lama ini.
Pada unggahan tersebut, terlihat warganet mengalami kecelakaan dengan menabrak crash cushion, tapi malah dimintai ganti rugi oleh BUJT.
Terlihat pada foto yang diunggah, kecelakaan terjadi di ruas jalan tol Cimanggis-Cibitung.
Biaya ganti ruginya juga cukup besar, yakni Rp 150 juta.
"Kalau untuk biayanya, bisa berbeda-beda, karena tiap BUJT punya vendor masing-masing. Tapi, biasanya BUJT akan segera memperbaiki kerusakan, baru kemudian ditagihkan ke pihak penyebab kerusakan," kata Rachma.
"Sebab, fasilitas yang ada di jalan tol itu harus segera diperbaiki jika ada kerusakan. Jadi, tidak bisa menunggu pihak yang menyebabkan kerusakan untuk membayar ganti rugi terlebih dahulu," ujarnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR