GridOto.com - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali berlaku di DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2025.
Program ini mencakup penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak, sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan program ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan ini melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, serta layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Lokasi Samsat Induk di Wilayah Jakarta
Berikut adalah lokasi kantor Samsat Induk di lima wilayah Jakarta:
Samsat Jakarta Pusat
Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta
Samsat Jakarta Selatan
Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru
Samsat Jakarta Barat
Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
Samsat Jakarta Timur
Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
Samsat Jakarta Utara
Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara
Baca Juga: Rugi Kalau Kelewat, Pemutihan di Jabar Masih Berlaku Sampai Tanggal Segini
Melansir Kompas.com, berikut program yangb bisa diikuti melalui gerai pelayanan yang tersebar di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Berikut daftarnya:
Gerai Samsat Kota Tangerang
Gerai Sangiang
Gerai Alam Sutera
Gerai Dadap
Gerai Jatiuwung
Gerai Batu Ceper
Gerai Perum
Gerai Puspem
Gerai Samsat Serpong
Gerai Ciater
Gerai Graha Raya
Gerai Samsat Ciputat
Gerai BJB Bintaro
Gerai Boulevard
Gerai Pamulang
Gerai Samsat Kelapa Dua
Gerai Teluk Naga
Gerai Sepatan
Gerai Kelapa Dua
Gerai Curug
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda atau sanksi administrasi.
Bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak, sebaiknya segera mendatangi lokasi layanan terdekat sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Agustus 2025.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR