GridOto.com - Pengemudi pajero Sport yang sempat cekcok dengan seorang pengendara di Tangerang Selatan kini diperiksa Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan internal ini dilakukan ke pengemudi yang juga seorang jaksa karena mengacungkan pistol saat ditegur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pria berinisial S (61) itu adalah jajarannya.
Kini S tengah diperiksa oleh Tim Pengawas Kejagung.
"Benar yang bersangkutan seorang jaksa dan itu kesalahpahaman semata dan sudah saling berdamai namun kami terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Pengawasan Kejagung," kata Anang mengutip Tribunnews (9/8/2025).
Menurut Anang, tak ada penodongan senjata api (senpi) yang dilakukan S.
Melainkan, pria tersebut hanya sedang membawa senjata api dinasnya.
Baca Juga: Terkuak, Ini Pekerjaan Sopir Pajero Sport yang Ngamuk dan Ngaku Aparat di Tangsel
Sebagaimana dijelaskan Anang, memang terdapat jaksa yang telah mendapatkan izin untuk dipersenjatai.
"Peristiwa kemarin itu tidak ada penodongan. Hanya dia bawa senpi di pinggang terlihat dan dinarasikan seolah-olah menodongkan, hanya dia dianggap arogan karena marah-marah terbawa emosi mengaku-ngaku aparat," jelasnya.
Menurut Anang, jaksa boleh memiliki senpi sepanjang sudah mendapatkan izin dan melalui sejumlah tes, satu di antaranya tes psikologis.
"Jaksa dapat boleh memiliki senpi sepanjang sudah harus izin dan melalui test psikologis dan lain-lain. Dan diutamakan terhadap jaksa yang mempunyai tugas dan fungsi agak beresiko tinggi," pungkasnya.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Asrippina mengatakan, perselisihan yang melibatkan jaksa Syarifuddin itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) di Jalan Jombang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian kata Anne bermula ketika mobil yang dikemudikan Syarifuddin berhenti sembarangan di jalur sempit sehingga memakan sebagian jalan.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Bawa Mitsubishi Pajero Sport Ngamuk, Pamer Pistol Ngaku Aparat
“Awalnya karena jalan sempit, kemudian mobil saudara S sedikit mengambil badan jalan, bukan di bahu jalan. Itu membuat jalan terhalang,” ujar Anne, Kamis (7/8/2025) malam.
Akibatnya, pengemudi lain yakni Aldo yang datang dari arah Jombang menuju Bintaro membunyikan klakson agar kendaraan Syarifuddin bergeser.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Asrippina mengatakan, perselisihan yang melibatkan jaksa Syarifuddin itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) di Jalan Jombang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian kata Anne bermula ketika mobil yang dikendarai Syarifuddin berhenti sembarangan di jalur sempit sehingga memakan sebagian jalan.
“Awalnya karena jalan sempit, kemudian mobil saudara S sedikit mengambil badan jalan, bukan di bahu jalan. Itu membuat jalan terhalang,” ujar Anne, Kamis (7/8/2025) malam.
Akibatnya, pengemudi lain yakni Aldo yang datang dari arah Jombang menuju Bintaro membunyikan klakson agar kendaraan Syarifuddin bergeser.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR