Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Prabowo Sudah Setuju, Larangan Truk ODOL Akan Diterapkan Tahun 2027

Ferdian - Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:30 WIB
ilustrasi truk ODOL.
ntmcpolri.info
ilustrasi truk ODOL.

Gridoto.com - Sepakat, larangan mengenai truk over dimension over loading (ODOL) di jalan raya akan berlaku mulai 2027.

Kesepakatan ini muncul usai pembahasan final antara pemerintah, asosiasi logistik, dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan (4/8/2025).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kesepakatan soal zero ODOL sudah dibicarakan secara khusus.

"Tadi kami berkumpul bersama DPR RI, pemerintah dan asosiasi pengemudi untuk berbicara dari hati ke hati. Kita menyepakati bahwa perlunya komitmen bersama untuk memperlakukan zero ODOL," ujar Dudy melansir dari Kompas TV (5/8/2025).

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan akan menyiapkan teknis pelaksanaan sesuai hasil kesepakatan tersebut.

Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menyebut para pengemudi logistik sepakat dengan penerapan zero ODOL.

"Pada intinya untuk pengemudi akan sepakat dan kita bersama-sama dengan pemerintah dan DPR akan mengawal menuju zero ODOL 2027. Sudah sepakat zero ODOL di 2027 harus dijalankan, dan ditegakkan di negeri kita ini. Kita pengemudi akan sepakat semuanya," jelas Suroso.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ikut mencermati masalah ODOL dan mendukung pelaksanaannya mulai 2027.

Baca Juga: Kemenhub Siap Pasang Mata-mata di Jembatan Timbang, Awasi Truk ODOL dan Cegah Pungli

"Presiden itu memperhatikan dengan cermat mengenai masalah over dimensi dan overload sehingga tadi menuju zero ODOL tadi di 2027," kata Dasco.

Ia menambahkan, akan dibentuk tim bersama untuk menyusun langkah teknis, termasuk menampung aspirasi asosiasi pengemudi.

"Kami telah bersepakat baik dengan pemerintah maupun pihak Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi dari teman-teman Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya menargetkan larangan ODOL berlaku mulai 2026.

Namun, rencana ini ditolak ribuan sopir truk di berbagai daerah. Mereka melakukan aksi serentak pada 19 Juni 2025.

Bahkan Presiden Prabowo sebelumnya juga menyetujui percepatan target Indonesia bebas ODOL pada 2026.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menyebut Prabowo menyampaikan persetujuannya saat bertemu Komisi V beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Truk ODOL Kebal Dari Razia Polisi Besar-besaran Bulan Juli 2025, Tunggu Tanggal Mainnya

Syaiful menjelaskan, ada dua alasan mendasar. Pertama, truk ODOL memicu kecelakaan lalu lintas.

Data Bappenas mencatat truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan terbanyak kedua secara nasional.

Kecelakaan akibat ODOL mencapai 10,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dari kendaraan angkutan orang (8 persen), mobil penumpang (2,4 persen), dan lainnya.

"Hampir 70 persen (kecelakaan) kita diakibatkan oleh ODOL. Karena situasinya sudah darurat, emergency-nya cukup tinggi kita meminta supaya tidak usah menunggu sampai tahun 2026," ujar Syaiful.

Selain kecelakaan, truk ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan.

Hasil uji petik menunjukkan truk ODOL bisa mengangkut beban hingga 50 ton. Padahal, daya dukung jalan nasional hanya 13 ton.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa