Tujuannya agar transportasi umum tersebut bisa melaju lancar tanpa hambatan karena adanya kendaraan lain di jalurnya.
Tak hanya kendaraan pribadi, menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar pun dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Larangan melintas di jalur bus Transjakarta bagi kendaraan lain sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.
Baca Juga: Viral Mobil Dinas Dibiarkan Terobos Busway, Sopir Dihantui Denda Tilang Sebesar Ini
Selain itu, apabila merujuk pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007disebutkan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur Transjakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR