Sebab, biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:
1. PKB: Besarannya tergantung pada jenis dan merek kendaraan.
2. SWDKLLJ: Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.
3. Biaya Administrasi STNK:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
5.Biaya Penerbitan BPKB:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR