Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Awas Ditipu Oknum, Biaya Balik Nama Kendaraan Sekarang Resmi Nol Rupiah
Sesuai Pasal 12 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, biaya balik nama kendaraan di seluruh Indonesia sekarang gratis nol rupiah
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa