Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Karir Preman Tanah Abang Palak Sopir Truk Boks Rp 100.000 Modus Kawal Tamat, Gak Kerja Dulu 9 Tahun

Irsyaad W - Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:05 WIB
Preman Tanah Abang, Jakarta Pusat inisial MR (33) dalam lingkaran kuning dan tanah panah merah yang memalak sopir truk boks modus pengawalan ditangkap Polisi
IG/@jakartapusat.info
Preman Tanah Abang, Jakarta Pusat inisial MR (33) dalam lingkaran kuning dan tanah panah merah yang memalak sopir truk boks modus pengawalan ditangkap Polisi

GridOto.com - Karir preman Tanah Abang, Jakarta Pusat yang memalak sopir truk boks Rp 100.000 dengan modus kawal tamat.

Kini ia terancam hukuman gak bisa bekerja dulu selama 9 tahun.

Si preman tersebut bernisial MR (33) yang ditangkap di kontrakannya di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB, (30/7/25).

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami tangkap dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa," ujar Haris dikutip dari Kompas.com.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 100.000, kuitansi pembayaran, pakaian dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu alat isap sabu (bong).

Temuan ini membuat polisi turut menyelidiki kemungkinan keterlibatan MR dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Tingkah Orang Cari Makan, Nekat Palak Truk Boks Rp 100 Ribu dengan Kedok Ini di Tanah Abang

MR (33) preman Tanah Abang, Jakarta Pusat yang memalak sopir truk boks Rp 100.000 modus pengawalan ditangkap Polisi
Lidia Pratama Febrian/Kompas.com
MR (33) preman Tanah Abang, Jakarta Pusat yang memalak sopir truk boks Rp 100.000 modus pengawalan ditangkap Polisi

Sebelumnya diketahui, seorang sopir truk bosk bernama Badrun (43) menjadi korban pemalakan preman saat melintas di Jl Kebon Mlati No. 5, Tanah Abang, Jakpus, (29/7/25).

Aksi pemalakan itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak santai meminta uang Rp 100.000 kepada sopir dengan alasan sebagai "biaya pengawalan".

Badrun, yang saat itu baru pertama kali melintasi kawasan tersebut, akhirnya menyerahkan uang yang diminta pelaku.

"Bos, kita ini ada kawalan. Nih buktinya si abang ini," ujar Badrun sambil mengarahkan kamera ke seorang pria bertopi yang berdiri di samping truk.

Pelaku kemudian membalas, "struk kwitansinya ada, bos. Seratus ribu."

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @anakesapa, lalu menyebar luas setelah dibagikan ulang oleh akun @jakartapusat.info.

Baca Juga: Aksi Bang Jago Palak Sopir Truk di Cakung Viral, Dilakukan Siang Sambil Bawa Senjata Ini

Melansir Kompas.com, Badrun menceritakan saat itu ia tengah mengirim barang untuk sebuah ekspedisi lintas Jawa–Sumatra.

Karena belum mengenal medan, ia sempat kebingungan mencari arah dan bertanya kepada warga sekitar.

"Saya belum tahu persis titik lokasinya, jadi saya nanya orang sekitar. Terus dikasih arah ke pertigaan, ternyata ada kelompok preman," ujar Badrun saat ditemui, (30/7/25).

Setibanya di lokasi, truknya langsung dihentikan oleh seorang pria yang meminta uang Rp 100.000 sebagai biaya pengawalan.

Pelaku mengeklaim menguasai lima titik jalan, dengan tarif Rp 20.000 per titik.

Tak dapat menolak, Badrun akhirnya menyerahkan uang tersebut dan diberi selembar kuitansi bertuliskan nama "Doni", nomor polisi E 9391 TA, serta jumlah pembayaran.

Ia kemudian bertemu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di lokasi berbeda.

Baca Juga: Pulogadung Mencekam, Sopir Daihatsu Luxio Dipalak Pria Bersajam Terang-terangan di Lampu Merah

Namun, Badrun menegaskan, interaksinya dengan petugas Dishub tidak berkaitan dengan insiden pemalakan.

"Bukan dipalak. Kata petugas Dishub, posisi mobil saya menghalangi kendaraan lain. Mereka cuma minta surat-surat kendaraan, dan saya juga sempat minta bantuan ke petugas itu," jelas dia.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas Polri dalam memberantas aksi premanisme di wilayah ibu kota.

"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo kepada Kompas.com.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, polisi juga terus menelusuri korban-korban lain yang terekam dalam video viral tersebut serta kemungkinan praktik serupa di kawasan Tanah Abang.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa