"Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membeli BBM secara berlebihan, kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas harga resmi, yakni antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter," paparnya dari siaran resmi Polres Jember, (30/7/25).
Ia menegaskan, penimbunan BBM, apalagi di tengah krisis merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Polres Jember akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku," kata Zazim.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tenang dan tidak terpancing keadaan.
Masyarakat diminta melapor apabila mencurigai bahkan menemui adanya penimbunan maupun penyalahgunaan BBM.
Penting diketahui, larangan penimbunan BBM subsidi ada dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbun dan penjualnya bisa mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Sementara dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR