Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Serakah, Para Biang Keladi Bensin Eceran di Jember Jadi Rp 25.000 Sebotol Dijambak Polisi

Irsyaad W - Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tengkulak BBM pembuat harga bensin eceran di Jember jadi Rp 25.000 per botol
Dok. Polres Jember
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tengkulak BBM pembuat harga bensin eceran di Jember jadi Rp 25.000 per botol

"Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membeli BBM secara berlebihan, kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas harga resmi, yakni antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter," paparnya dari siaran resmi Polres Jember, (30/7/25).

Ia menegaskan, penimbunan BBM, apalagi di tengah krisis merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Polres Jember akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku," kata Zazim.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tenang dan tidak terpancing keadaan.

Masyarakat diminta melapor apabila mencurigai bahkan menemui adanya penimbunan maupun penyalahgunaan BBM.

Penting diketahui, larangan penimbunan BBM subsidi ada dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbun dan penjualnya bisa mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Sementara dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa