GridOto.com - Polisi akhirnya menjambak para biang keladi harga bensin eceran di Jember, Jawa Timur jadi Rp 25.000 sebotol.
Serakah, karena mereka adalah para tengkulak yang memanfaatkan kesempatan ketika terjadi kelangkaan BBM di Jember akibat terlambatnya pasokan ke SPBU.
Penangkapan terhadap delapan orang ini dilakukan jajaran Polsek Bangsalsari, Jember di sejumlah tempat, (29/7/25) malam.
Mereka ialah:
1. HL (40) warga Kecamatan Rambipuji,
2. JL (50) warga Kecamatan Bangsalsari
3. MJB (26) warga Kecamatan Bangsalsari
4. AW (22) warga Kecamatan Bangsalsari
5. PJ (60) warga Kecamatan Bangsalsari
6. RDS (20) warga Kecamatan Ajung
7. SC (40) warga Kecamatan Ajung, serta
8. MJH (30) warga Probolinggo.
Terduga pelaku diciduk ketika memindahkan BBM dari tangki motor dan mobil ke dalam jeriken dan sejumlah wadah lain.
BBM bersubsidi tersebut niatnya akan diperjualbelikan dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 25.000 per botol.
Kasi Humas Polres Jember, Ipda M Zazim menyebut, dari tangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1. satu unit mobil,
2. lima unit motor,
3. lima jeriken ukuran 20 liter,
4. dua jeriken ukuran 5 liter,
5. satu drum ukuran 25 liter,
6. satu galon air mineral,
7. empat selang bensin,
8. dua corong plastik, dan
9. 120 liter BBM jenis Pertalite.
Baca Juga: Kacau, Harga Bensin Eceran di Jember Mendadak Jadi Rp 25 Ribu per Liter Gara-gara Ini
"Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membeli BBM secara berlebihan, kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas harga resmi, yakni antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter," paparnya dari siaran resmi Polres Jember, (30/7/25).
Ia menegaskan, penimbunan BBM, apalagi di tengah krisis merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Polres Jember akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku," kata Zazim.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tenang dan tidak terpancing keadaan.
Masyarakat diminta melapor apabila mencurigai bahkan menemui adanya penimbunan maupun penyalahgunaan BBM.
Penting diketahui, larangan penimbunan BBM subsidi ada dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbun dan penjualnya bisa mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Sementara dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR