GridOto.com - Polisi membongkar praktik sindikat oli palsu di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan tersebut, terungkap cara main para pelaku untuk mengolah oli bekas hingga jadi bening.
"Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Meruya Selatan, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangan yang diterima, (24/7/25) menukil Kompas.com.
Menurut Twedi, para pelaku memproduksi oli palsu dengan mencampur oli bekas yang telah disaring secara manual atau elektronik, lalu dicampur dengan cairan parafin.
Campuran itu kemudian dikemas dalam botol-botol oli berbagai merek ternama.
"Botol, tutup botol, hingga stiker label pun mereka produksi sendiri di rumah. Modus ini sudah dijalankan bertahun-tahun," ujar Twedi.
Sementara Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, pihaknya menangkap empat orang dari sindikat ini, yakni SK, WY, MM, dan SY.
Baca Juga: Sindikat Oli Palsu Muncul Lagi, Kini di Kembangan Jakarta Barat
SK diketahui menjalankan usaha ini sejak tahun 2023, sementara SY sudah lima tahun menekuni bisnis ilegal tersebut.
"Mereka produksi di rumah masing-masing. Distribusi dilakukan ke bengkel-bengkel kecil di wilayah Jakarta Barat, Poris Tangerang, dan Jatiasih Bekasi," kata Arfan.
Dari hasil pemeriksaan, SK mengaku meraup untung hingga Rp 30 juta per bulan atau sekitar Rp 720 juta dalam dua tahun.
Sementara SY mengantongi untung Rp 60 juta per bulan dengan total keuntungan Rp 3,6 miliar selama lima tahun.
Para tersangka memasarkan oli palsu dengan harga jauh di bawah harga asli.
Salah satu merek oli dijual hanya Rp 175.000 untuk ukuran 3–5 liter.
Padahal, harga asli oli tersebut bisa mencapai Rp 300.000–400.000.
Baca Juga: Pengakuan Tiga Komplotan Oli Palsu Kembangan, Edarkan Barang di Jakarta, Tangerang dan Bekasi
Saat menggerebek lokasi, polisi menyita ratusan barang bukti yang terdiri dari puluhan botol dan stiker oli berbagai merek.
"Selain itu, kami juga amankan 30 drum oli kotor, 11 drum oli bersih hasil saringan, dan satu tangki berisi oli hasil saringan berkapasitas 700 liter," jelas Twedi.
Barang bukti lainnya yang disita yakni mesin pres, ratusan tutup botol, hingga 70 kantong oli dalam kemasan plastik bening tanpa merek ukuran 5 liter.
Polisi juga menemukan oli parafin dan oli bekas sebanyak ratusan liter yang siap diproses.
Adapun para pelaku disebut mendapatkan oli bekas dari wilayah Pulo Gebang, Merak dan beberapa tempat lain di sekitar Jakarta.
Oli-oli tersebut kemudian dikumpulkan, disaring, dan dicampur bahan tambahan agar menyerupai oli asli.
Menurut polisi, para pelaku diduga belajar cara membuat oli palsu secara otodidak melalui media sosial atau video daring.
Baca Juga: Peredaran Oli Palsu Terbongkar Lagi, Federal Oil Temukan Bukti di Bengkel Ini
Mereka tak melibatkan pihak luar dalam produksi dan distribusi.
"Botol, stiker, sampai alat cetaknya mereka siapkan sendiri. Ini semua diproduksi secara manual, mereka hanya meniru dari bentuk botol asli," ujar Arfan.
Pengiriman oli dilakukan oleh para pelaku sendiri, langsung ke bengkel-bengkel kecil yang tidak terafiliasi resmi dengan pabrikan.
Target pasar mereka adalah pengguna kendaraan yang tergiur harga murah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR