Barang bukti lainnya yang disita yakni mesin pres, ratusan tutup botol, hingga 70 kantong oli dalam kemasan plastik bening tanpa merek ukuran 5 liter.
Polisi juga menemukan oli parafin dan oli bekas sebanyak ratusan liter yang siap diproses.
Adapun para pelaku disebut mendapatkan oli bekas dari wilayah Pulo Gebang, Merak dan beberapa tempat lain di sekitar Jakarta.
Oli-oli tersebut kemudian dikumpulkan, disaring, dan dicampur bahan tambahan agar menyerupai oli asli.
Menurut polisi, para pelaku diduga belajar cara membuat oli palsu secara otodidak melalui media sosial atau video daring.
Baca Juga: Peredaran Oli Palsu Terbongkar Lagi, Federal Oil Temukan Bukti di Bengkel Ini
Mereka tak melibatkan pihak luar dalam produksi dan distribusi.
"Botol, stiker, sampai alat cetaknya mereka siapkan sendiri. Ini semua diproduksi secara manual, mereka hanya meniru dari bentuk botol asli," ujar Arfan.
Pengiriman oli dilakukan oleh para pelaku sendiri, langsung ke bengkel-bengkel kecil yang tidak terafiliasi resmi dengan pabrikan.
Target pasar mereka adalah pengguna kendaraan yang tergiur harga murah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR