Baca Juga: Cekcok Polisi Tilang Polisi di Medan, Kejadian Sebenarnya Seperti Ini
@agayhippiehippy "Salahin designer Ferrari pak yg ga bikin dudukan pelat,"
@ariespriantoro_pamungkas "Lah emangkan gak ada tempat dudukan pelat nomor depan di mobil ini,"
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun berikan penjelasan.
Menurut Ojo, setiap jenis kendaraan pasti menyediakan tempat untuk memasang pelat nomor. Hal ini sudah menjadi standar internasional.
"Harus dipasang pelatnya, alasan enggak di pasang karena tidak ada tempat. Harusnya tetap pasang," kata Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Minggu (20/7/2025).
Menurutnya, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan pelat nomor sebagai tanda pengenal resmi.
"Karena pemasangan pelat nomor pada kendaraan bukan hanya sekadar identitas, tetapi pelat nomor juga memiliki peran penting dalam berbagai aspek, mulai dari legalitas kendaraan, pendataan pajak, hingga penegakan hukum," ucapnya.
Selain itu, pelat nomor juga mendukung sistem transportasi modern dan dapat menjadi alat identifikasi dalam situasi darurat.
Dengan beragam fungsi tersebut, keberadaan pelat nomor kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari sistem yang menjaga ketertiban dan keamanan di jalan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR