GridOto.com - Viral sebuah video memperlihatkan mobil Ferrari berwarna merah dihentikan oleh pihak kepolisian Tol Kelapa Gading.
Ferrari merah dengan pelat nomor B 119 BOS tersebut dihentikan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pihak kepolisian pun melakukan peneguran dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2025.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini
"Sat PJR menegur pengemudi Ferrari di Tol Kelapang Gading karena enggak memasang pelat nomor depan yang merupakan pelanggaran lalu lintas" tulis akun tersebut.
Bahkan kejadian serupa juga terjadi di Tol Pejompongan, dimana Ferrari berwarna merah dihentikan karena berkendara melebihi kecepatan dan tidak pasang pelat nomor.
Kejadian diatas pun hampir sama dimana kedua supercar itu dihentikan polisi karena tidak menggunakan pelat depan.
"Mobil merah Ferrari ditilang oleh petugas kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas melaju dengan kecepatan tinggi dan pelat depan tidak terpasang di Pejompongan, Jakarta Barat," tulis akun Instagtam @lbj_jakarta.
Meski demikian, kedua pengendara Ferrari tersebut disebut bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti arahan dari petugas.
Menanggapi kejadian Ferrari ditilang, warganet pun ramai berkomentar terkait dudukan pelat nomor yang disebut dari pabriknya memang tidak ada.
Seperti disampaikan oleh akun Instagram @riospike "Gw kalo punya Ferrari pun ttp ga akan pasang plat depan. Org dr pabrik nya aja enggak ada dudukannya. Dan 1 lagi pajaknya seharga mobil LCGC,"
Baca Juga: Cekcok Polisi Tilang Polisi di Medan, Kejadian Sebenarnya Seperti Ini
@agayhippiehippy "Salahin designer Ferrari pak yg ga bikin dudukan pelat,"
@ariespriantoro_pamungkas "Lah emangkan gak ada tempat dudukan pelat nomor depan di mobil ini,"
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun berikan penjelasan.
Menurut Ojo, setiap jenis kendaraan pasti menyediakan tempat untuk memasang pelat nomor. Hal ini sudah menjadi standar internasional.
"Harus dipasang pelatnya, alasan enggak di pasang karena tidak ada tempat. Harusnya tetap pasang," kata Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Minggu (20/7/2025).
Menurutnya, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan pelat nomor sebagai tanda pengenal resmi.
"Karena pemasangan pelat nomor pada kendaraan bukan hanya sekadar identitas, tetapi pelat nomor juga memiliki peran penting dalam berbagai aspek, mulai dari legalitas kendaraan, pendataan pajak, hingga penegakan hukum," ucapnya.
Selain itu, pelat nomor juga mendukung sistem transportasi modern dan dapat menjadi alat identifikasi dalam situasi darurat.
Dengan beragam fungsi tersebut, keberadaan pelat nomor kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari sistem yang menjaga ketertiban dan keamanan di jalan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR