"Pengendalian emisi kendaraan berat menjadi prioritas dalam upaya perbaikan kualitas udara di wilayah perkotaan, khususnya Jabodetabek," ujar Hanif, dalam keterangan tertulis, (16/7/25) disitat dari Kompas.com.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat lebih dari 33.000 unit truk di wilayah Jabodetabek.
Kendaraan ini menyumbang lebih dari 50 persen total polusi udara dari sektor transportasi.
Jika emisi dari kategori kendaraan ini berhasil ditekan, maka kualitas udara di Jabodetabek bisa membaik secara signifikan, bahkan menurunkan polusi hingga 25 persen.
Sanksi yang dijatuhkan tak main-main. Dalam operasi gabungan di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, (15/7/25), sebanyak 11 dari 84 truk kontainer tidak lolos uji emisi dan langsung dikenakan sanksi Tipiring.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan para pemilik kendaraan akan dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Mereka terancam pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," terangnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR