GridOto.com - Viral di soial media oknum Polisi mempertanyakan SIM Jakarta pengemudi dari luar kota.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram _thinksmart.id.
"Selamat datang di Jakarta, kota megapolitan penuh kejutan! Kemarin, seorang istri pengemudi dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta," tulis akun tersebut.
Bahkan dalam video itu pengendara menyebut sudah membawa surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK, namun oknum berdalih bahwa SIM yang harus dimiliki harus SIM Jakarta.
"Jadi nyetir di Jakarta, harus pake SIM Jakarta ya pak Polisi? Baru tau dan ini yang parah, katanya DATA MUTASI masih nyangkut, sedangkan mobil nya, bukan Mobil Mutasi maksud nya apa bapak Polisi yang terhormat? Kalo warga nya sendiri mau dikerjain sama yang katanya Pelindung dan Pengayom, mau jadi apa negara ini?,".
Belum diketahui secara pasti lokasi kejadian, namun terlihat aksi oknum pertanyakan SIM Jakarta itu terjadi di Jalan Tol.
Menanggapi video viral tersebut, GridOto pun mencoba mengkonfirmasi kejadian itu kepada Kepala Induk PJR Cipularang, Kompol Joko Prihantono, S.H.
Ia menegaskan, bahwa SIM secara Nasional bisa digunakan di seluruh Indonesia.
"Oknum itu enggak benar, namanya SIM itu berlaku di seluruh Indonesia, artinya begini misalkan ada orang Papua bikin SIM di sana (Papua) terus dipakai di Jakarta pasti bisa, enggak mungkin enggak bisa. Masa ditanya SIM Jakarta, SIM itu kan sudah Nasional," kata Joko saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (18/7/2025).
Bahkan Joko menyebut, SIM Nasional yang saat ini dimiliki oleh warga negara Indonesia bisa digunakan dibeberapa Negara lain.
Baca Juga: Dipikir Gratis, Tri Kaget Perpanjang SIM A di Monas Bayar Rp 215 Ribu
"Jangan salah SIM kita 'Driving License' Republik Indonesia. Bahkan saya pernah alami waktu saya sekolah di Austrlia dan Jerman itu dipertanyakan SIM-nya mana. Saya kasih SIM International dia malah ngambil SIM Nasional kita," tegasnya.
Tidak hanya itu, bagi warga negara Indonesia yang berasal dari luar kota dan ingin memperpanjang SIM bisa dilakukan di Kota mana saja. Asalkan kota asal pembuatan SIM-nya sudah online.
"SIM yang dibuat di kota atau provinsi lain tetap berlaku dimana saja, bahkan seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Sekadar informasi sob, SIM Indonesia bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN sejak tanggal 1 Juni 2025, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini merupakan bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya.
Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.
Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara.
Hal itu sesuai dengan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak tahun 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Baca Juga: Enggak Pakai Asuransi, Segini Biaya Resmi Bikin SIM C per Juli 2025
Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia. Berikut aturannya.
- Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
- Di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi.
Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Jadi jangan takut dan mudah percaya jika ada oknum mempertanyakan SIM Jakarta apabila berkendara di wilayah Jakarta ya sob. Pasalnya SIM sudah berlaku Nasional.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR