GridOto.com - Polisi baru-baru ini sedang mengadakan razia besar-besaran bertajuk Operasi Patuh 2025.
Dalam gelaran ini, polisi mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas.
Nah supaya kalian lebih aman, jangan sampai meninggalkan SIM atau STNK di rumah kalau ogah kena denda.
Karena menski punya niatan tunjukan SIM atau STNK lewat foto atau buktikan video call orang rumah, percuma saja.
Lantas, benarkah jika tidak membawa SIM dan STNK tetapi mampu menunjukkan bukti kepemilikannya melalui panggilan video atau foto bisa lolos dari tilang Polisi?
Sayangnya tidak benar, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pernah mengatakan, setiap penggguna kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan SIM saat berkendara.
Oleh itu, pengendara yang lupa bawa SIM dan STNK dan meski bisa menunjukkan kepemilikan melalui foto atau panggilan video tetap ditilang.
"Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288," ujarnya, menyitat Kompas.com.
Baca Juga: Korlantas Angkat Bicara, Tilang Kendaraan ODOL Akan Dimulai Jika Hal Ini Siap
Iqbal menjelaskan, Pasal 288 memuat dua ayat yang mengatur khusus kewajiban pengendara membawa STNK dan SIM ketika berkendara.
Pasal 288 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pada Pasal 288 ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Iqbal menegaskan, SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian.
"Tidak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto, karena akan sulit untuk mengidentifikasi keaslian dokumen," tambahnya.
Menurut Iqbal, SIM berisi identitas pemilik dan memiliki fitur kode batang atau barcode yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pengendara.
Fitur ini memungkinkan petugas kepolisian untuk mengetahui jumlah pelanggaran pada setiap pengendara.
Sementara, STNK adalah dokumen yang memberikan bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Wajib Perhatikan, Siapin Dana Segini untuk Buka Blokir STNK Kena ETLE
STNK asli dilengkapi fitur-fitur keamanan, seperti hologram dan barcode yang tidak bisa dipalsukan dengan mudah.
STNK asli juga berisi identitas dari pemilik sah yang bisa diverifikasi secara langsung.
Sebaliknya, STNK palsu mungkin tidak terdaftar dalam basis data resmi atau menunjukkan inkonsistensi saat diverifikasi.
Hal tersebut perlu dipastikan, mengingat salah satu tugas polisi lalu lintas adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.
Regident ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan, kepemilikan, serta pengoperasian kendaraan bermotor, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu membawa dan lengkapilah surat surat kendaraan Anda," pungkas Iqbal.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR