Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tunjukin Foto atau Video Call SIM yang Tertinggal di Rumah Percuma, Polisi Tak Bakal Bergeming

Ferdian - Jumat, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
ilustrasi penindakan pengendara yang terjaring dalam Operasi Patuh Candu 2020.
Ntmcpolri.info
ilustrasi penindakan pengendara yang terjaring dalam Operasi Patuh Candu 2020.

GridOto.com - Polisi baru-baru ini sedang mengadakan razia besar-besaran bertajuk Operasi Patuh 2025.

Dalam gelaran ini, polisi mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas.

Nah supaya kalian lebih aman, jangan sampai meninggalkan SIM atau STNK di rumah kalau ogah kena denda.

Karena menski punya niatan tunjukan SIM atau STNK lewat foto atau buktikan video call orang rumah, percuma saja.

Lantas, benarkah jika tidak membawa SIM dan STNK tetapi mampu menunjukkan bukti kepemilikannya melalui panggilan video atau foto bisa lolos dari tilang Polisi?

Sayangnya tidak benar, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pernah mengatakan, setiap penggguna kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan SIM saat berkendara.

Oleh itu, pengendara yang lupa bawa SIM dan STNK dan meski bisa menunjukkan kepemilikan melalui foto atau panggilan video tetap ditilang.

"Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288," ujarnya, menyitat Kompas.com.

Baca Juga: Korlantas Angkat Bicara, Tilang Kendaraan ODOL Akan Dimulai Jika Hal Ini Siap

Iqbal menjelaskan, Pasal 288 memuat dua ayat yang mengatur khusus kewajiban pengendara membawa STNK dan SIM ketika berkendara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa