GridOto.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sita 72 mobil milik perusahaan raksasa asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
Unitnya mulai Toyota Alphard, Mercedes-Maybach S500, Lexus sampai Avanza.
Puluhan mobil tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex).
Penyitaan ini dilakukan di Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jawa Tengah, (7/7/25).
"Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan, benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, (8/7/25) melansir Kompas.com.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga, benda atau surat (terkait kendaraan) yang merupakan hasil dari tindak pidana, atau diduga juga benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana.
Serta, benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara.
Baca Juga: Intip Kuburan Alphard, Lexus Sampai Mercy PT Sritex, Siap Dilelang Buat Bayar Utang
Berdasarkan daftar yang diterima, mobil-mobil yang disita dari gedung Sritex itu ada beberapa yang merupakan mobil mewah, seperti Toyota Alphard, Mercedes-Maybach S500, maupun Lexus.
Penyidik juga menyita beberapa mobil seperti Toyota Innova dan Isuzu Panther.
Satu buah mobil ambulans keluaran tahun 2012 juga ikut disita penyidik.
Mobil-mobil ini kini ditampung di dua lokasi.
Sebanyak 10 mobil sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Sementara, 62 sisanya untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, hingga Kejaksaan Negeri Sukoharjo menemukan tempat penyimpanan yang memadai.
Kejaksaan juga mengerahkan 10 anggota TNI dan sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk berjaga di lokasi.
Baca Juga: Skandal Suap Ekspor CPO, Kejagung Sita Triumph, Norton, Nissan GT-R Nismo Sampai Ferrari Spider
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR