Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sedih, Ampunan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Sisa Hitungan Hari

Irsyaad W - Kamis, 26 Juni 2025 | 11:45 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Warga di provinsi berikut ini mungkin sekarang sedih.

Karena program ampunan denda dan tunggakan pajak kendaraan sisa hitungan hari.

Tepatnya jika sesuai jadwal akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Program pemutihan pajak kendaraan yang akan segera berakhir ini yaitu di Kalimantan Timur.

Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahunan yang berjalan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan pajak sebelumnya.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang akrab disapa Harum mengatakan, mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan Gratispol Pemutihan denda PKB yang akan berlangsung mulai 8 April sampai 30 Juni 2025 ini.

"Gunakan fasilitas yang diberikan Pemprov Kaltim ini dengan baik untuk memutihkan tunggakan baik yang 5 tahun, 10 tahun atau 1 sampai 2 tahun lalu," kata Harum, dikutip dari laman resmi Bapenda Kalimantan Timur.

Baca Juga: Sedih, Bulan Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Empat Provinsi Ini Pamit Undur Diri

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Kalimantan Timur berakhir pada 30 Juni 2025
IG/@bapendakaltim
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Kalimantan Timur berakhir pada 30 Juni 2025

Dilansir dari unggahan akun Instagram @polresta_samarinda_polantas, (17/5/25), ada ketentuan untuk mengikuti program pemutihan ini yaitu:

- Kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan

- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan atau ex dump atau lelang yang belum terdaftar

- Tidak termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Dengan sisa waktu yang terbatas, diharapkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini agar bisa terbebas dari denda tunggakan pajak kendaraan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa