Si tersangka IR ini pun ikut dengan mengawal menggunakan suzuki Ertiga nopol BN 1080 IF.
"Barang bukti dalam kendaraan (Ertiga) yang dikendarai tersangka itu tidak ada barang buktinya. Ternyata kita geledah dalam truk ekspedisi, baru ditemukan barang bukti jenis ganja seberat 85 kilogram bruto," jelasnya.
Jendral bintang satu poliri ini menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka IR ini berawal adanya informasi akan beredarnya narkotika jenis ganja di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
Selanjutnya, tim gabungan pemberantasan narkotika bergerak melakukan penyelidikan mendalami dan tim berhasil menggagalkan penyelundupan 85 kilogram ganja yang berasal dari Sumatera Utara ini yang dikemas dalam 83 kardus.
"Barang ini dari Sumatera Utara dan kita amankan satu orang tersangka berinisial IR, barang ini dibawa tersangka dari Sumut melalui jalur darat," bebernya.
"Sesampai tersangka di Palembang untuk menghindari dan mengelabuhi petugas, tersangka mengemas ganja tersebut menjadi empat kardus besar," kata Hisar.
"Jadi, 83 bungkus ganja ini dibungkus lagi dengan kardus besar menjadi 4 karus besar dengan modus seolah-olah paket kiriman kopi. Ketika kita tangkap masih ada bekas-bekas kopi, lalu dia (tersangka) masukkan ke dalam truk dan ada sampel kopi diatas kardus," bebernya.
Untuk tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undmag Nomor 03 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
"Atas koordinasi dari tim gabungan dan berhasil mengamankan tersangk beserta barang bukti, dia (tersangka) mengakui kesalahannya dan mendapat upah mengantar narkoba tersebut dalam satu bungkusnya Rp350 ribu perkilogram," kata Brigjen Pol Hisar.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR