GridOto.com - Seorang pria berusia 32 tahun berinisial IR terancam penjara seumur hidup.
Ancaman pidana ini gegara Ia mengawal sebuah truk ekspedisi memakai Suzuki Ertiga.
Warga Desa Tanjung Gunung, Pangkalan Baru, Bangka Tengah itu ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, (3//6/25).
Ia terbukti membawa narkotika jenis ganja seberat 85 kilogram (Kg) menggunakan truk yang dikawalnya memakai Suzuki Ertiga.
Ganja itu disamarkan dengan bungkus kopi.
"Tersangka kita tangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian sekitar pukul 06.00 WIB, tetapi truk yang membawa barang bukti ganja seberat 85 kilogram jalan dulu dan berhenti di salah satu warung makan Desa Kelapa, Kabupaten Babar," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, (24/6/25) menukil BangkaPos.com.
Dirinya pun menyebutkan, tersangka mengemas ganja menjadi empat kardus besar yang isinya 83 bungkus ganja, dikemas seperti kopi lalu masuk ke dalam truk ekspedisi seakan-akan akan mengirim kopi.
Baca Juga: Niat Jahat di Event MotoGP Mandalika Digagalkan Polisi, Barbuk Ketemu di Dalam Bodi Yamaha NMAX
Kemudian, truk yang membawa kardus berisikan narkotika jenis ganja menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Api-api Palembang, Sumatera Selatan menuju ke Pelabuhan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR