GridOto.com - Anggota DPRD Ngawi, Winarto bermain api hingga barang-barang mewah miliknya disita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi.
Rincian barang yang sita berupa Toyota Kijang Innova Reborn, Honda Jazz, tujuh unit Honda PCX 160, uang tunai ratusan juta dan tiga sertifikat rumah.
Winarto diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah dalam pengadaan lahan pabrik mainan.
Barang bukti disita dari tersangka anggota DPRD Ngawi, Winarto dan sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo yang dikonfirmasi, (24/6/25) menyatakan, selain motor dan mobil, penyidik menyita uang dari para saksi yang diperiksa.
"Total ada tujuh motor honda PCX 160, dua mobil, uang Rp 595 juta, tiga sertifikat rumah, tiga buku rekening dan satu surat keputusan gubernur terkait penetapan DPRD Ngawi," kata Eriksa.
Eriksa mengatakan, dua mobil yang disita berupa satu Toyota Kijang Innova Reborn dan Honda Jazz.
Baca Juga: Doni Salmanan Dimiskinkan, Lamborghini Huracan Liberty Walk Sampai Ninja H2 Habis Dikuras Negara
Sementara itu, tiga sertifikat lahan berlokasi di Kabupaten Ngawi dan luar Kabupaten Ngawi.
Kendati demikian, penyidik masih mencari dan mengumpulkan aset-aset yang dimiliki tersangka yang berkaitan dengan kasus ini.
Untuk uang yang disita, kata Eriksa, berasal dari pengembalian para saksi.
Beberapa diantaranya berasal dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang membantu Winarto dalam proses pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment pada tahun 2023 di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Untuk itu, kata dia, penyidik masih meneliti uang yang dikembalikan itu masuk obyek gratifikasi atau sebaliknya.
"Termasuk tujuh buah Honda PCX merupakan sitaan dari saksi-saksi. Sementara satu lainnya milik tersangka Winarto," ujar Eriksa.
Terhadap fakta itu, Eriksa menyatakan, kemungkinan masih ada tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Ini Harga Mobil-mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Negara, Termahal Tembus Rp 19 M
Terlebih, penyidik menggunakan Pasal 55 KUHP yang dapat diterapkan dalam kasus gratifikasi.
"Masih ada kemungkinan tersangka lain," ucap Eriksa.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi menahan Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, Senin (26/5/25).
Politikus Partai Golkar itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani menyatakan Winarto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama beberapa jam.
Sebelumnya, Winarto diperiksa dua kali oleh tim penyidik Kejari Ngawi.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, Kejari Ngawi menetapkan tersangka W (Winarto) atas kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng pada tahun 2023. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi," kata Susanto.
Penyidik sudah memeriksa 25 saksi setelah kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment tahun 2023 ini naik ke penyidikan sejak bulan Maret lalu.
Saksi yang diperiksa mulai dari pemilik lahan, perangkat desa setempat, hingga aparatur sipil negara dan pejabat negara.
Hasil penyidikan, kata Susanto, penyidik menemukan adanya tindak pidana gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR