Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Innova Reborn, Jazz, Tujuh Unit PCX 160 dan Tiga Sertifikat Rumah Disita, Anggota DPRD Ngawi Main Api

Irsyaad W - Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
Tujuh unit Honda PCX 160 dan mobil yang disita dari anggota DPRD Ngawi, Winarto dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah dalam pengadaan lahan pabrik mainan.
Muhlis Al Alawi/Kompas.com
Tujuh unit Honda PCX 160 dan mobil yang disita dari anggota DPRD Ngawi, Winarto dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah dalam pengadaan lahan pabrik mainan.

Untuk uang yang disita, kata Eriksa, berasal dari pengembalian para saksi.

Beberapa diantaranya berasal dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang membantu Winarto dalam proses pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment pada tahun 2023 di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Untuk itu, kata dia, penyidik masih meneliti uang yang dikembalikan itu masuk obyek gratifikasi atau sebaliknya.

"Termasuk tujuh buah Honda PCX merupakan sitaan dari saksi-saksi. Sementara satu lainnya milik tersangka Winarto," ujar Eriksa.

Terhadap fakta itu, Eriksa menyatakan, kemungkinan masih ada tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Ini Harga Mobil-mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Negara, Termahal Tembus Rp 19 M

Terlebih, penyidik menggunakan Pasal 55 KUHP yang dapat diterapkan dalam kasus gratifikasi.

"Masih ada kemungkinan tersangka lain," ucap Eriksa.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi menahan Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, Senin (26/5/25).

Politikus Partai Golkar itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani menyatakan Winarto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama beberapa jam.

Sebelumnya, Winarto diperiksa dua kali oleh tim penyidik Kejari Ngawi.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, Kejari Ngawi menetapkan tersangka W (Winarto) atas kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng pada tahun 2023. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi," kata Susanto.

Penyidik sudah memeriksa 25 saksi setelah kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment tahun 2023 ini naik ke penyidikan sejak bulan Maret lalu.

Saksi yang diperiksa mulai dari pemilik lahan, perangkat desa setempat, hingga aparatur sipil negara dan pejabat negara.

Hasil penyidikan, kata Susanto, penyidik menemukan adanya tindak pidana gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa