GridOto.com - Baru-baru ini sedang ramai terkait demo ODOL yang dilakukan para sopir truk di berbagai wilayah.
Terkait hal ini, sejumlah sopir truk asal Kendal mengeluhkan unek-uneknya.
Seperti praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di beberapa wilayah luar kota, khususnya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut pengakuan para sopir, mereka kerap diminta uang sebesar Rp 200.000 hingga Rp 500.000 oleh oknum ketika melakukan perjalanan mengangkut barang ke luar daerah.
Alasan yang digunakan oleh para oknum tersebut adalah ketidaksediaan surat izin bongkar muat yang diminta saat pemeriksaan.
Salah satu sopir truk, Sahri, mengungkapkan bahwa ia merasa terkejut ketika dihentikan oleh oknum Dishub di wilayah Karawang dan Bekasi yang menanyakan surat izin bongkar muat dokumen yang selama ini tidak pernah ia miliki maupun diminta di tempat lain.
"Itu yang menjadi keresahan kami para sopir. Soalnya di Kendal, tidak ada aturan yang mengeluarkan surat izin itu,"
Baca Juga: Pantas Saja, Ini Alasan Polri Serius Berantas Kendaraan ODOL di Jalan
"Kami jadi bingung kan, kenapa justru diminta suratnya di daerah lain, padahal di Kendal sendiri tidak diminta gitu." katanya mengutip Tribunjateng (21/6/2025).
Sahri yang tak bisa menunjukkan surat itu, akhirnya terpaksa menuruti keinginan oknum Dishub tersebut.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR