"Program ini telah membebaskan piutang sebesar Rp 735 miliar," lanjut dia.
Dia mengingatkan program pemutihan ini belum tentu diadakan kembali hingga tahun-tahun mendatang.
Untuk itu dia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan sisa waktu 14 hari untuk membayarkan tunggakan pajaknya selagi tidak dikenakan denda.
Nadi menegaskan setelah pemutihan berakhir, maka bagi kendaraan wajib pajak yang menunggak akan dikenakan denda.
"Ini kesempatan terbaik membersihkan tunggakan sekaligus memperbaiki data kendaraan," tandas dia.
Pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat III Krapyak Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR