Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Demo ODOL Marak Dimana-mana, Ini Poin yang Bikin Sopir Truk Turun ke Jalan

Ferdian - Jumat, 20 Juni 2025 | 20:00 WIB
Demo Truk ODOL ada dimana-mana, salah satunya di Wonosobo
KJW Wonosobo
Demo Truk ODOL ada dimana-mana, salah satunya di Wonosobo

Sedangkan para sopir truk berunjuk rasa untuk menolak aturan Zero ODOL.

Namun bukan berarti memodifikasi kendaraan semacam itu dilarang.

Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe.

RUU ODOL mengacu pada peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe

Setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.

Sehingga apabila kendaraan tidak melalui uji tipe setelah modifikasi makan akan dikenakan sanksi.

Selanjutnya, Over Loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Baca Juga: Jadi Tahu, Ini 6 Daerah Dengan Pelanggar ODOL Paling Banyak di Indonesia

Berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa