“Baik itu pelanggaran overload, ditilang. Pelanggaran over dimensi, itu adalah tindak pidana. Ini sudah bertahun-tahun terjadi dan baru tahun ini kita mulai tertibkan secara serius,” tegas Agus.
Menurutnya, pelanggaran over dimensi bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan telah masuk ke dalam ranah kejahatan pidana karena berpotensi membahayakan nyawa orang lain dan menyebabkan kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur.
Sementara itu, kendaraan dengan kelebihan muatan (overload) tetap akan dikenai sanksi sesuai aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk penilangan di tempat.
Korlantas juga mengandalkan sistem digital untuk melakukan input dan pemantauan kendaraan ODOL secara real-time.
Melalui pendekatan berbasis teknologi ini, penindakan ke depan diharapkan bisa dilakukan lebih akurat dan menyasar langsung ke pelanggar, termasuk pemilik armada maupun korporasi yang terlibat.
Agus menegaskan bahwa upaya ini bukan semata-mata represif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan kepatuhan teknis dalam dunia transportasi barang.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR